SEJARAH SINGKAT PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BALAI
Pengadilan Agama Pangkalan Balai adalah salah satu Pengadilan Agama di bawah wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palembang, terletak di Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. Pengadilan Agama Pangkalan Balai terbentuk berdasarkan KEPRES Nomor 15 tahun 2016 dan kemudian pada tanggal 22 Oktober 2018 diresmikan secara simbolis bersama Pengadilan baru yaitu sebanyak 85 pengadilan baru oleh Ketua Mahkamah Agung RI di Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara. Setelah di resmikan oleh Ketua Mahkamah Agung, kemudian pada tanggal 26 Oktober 2018 Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Balai bapak Yusri, S.Ag dilantik secara resmi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang bapak Dr.H. M. Syarif Mappiase S.H., M.H., dan pada hari, tanggal dan tempat yang sama ketua Pengadilan Agama Pangkalan Balai melantik Hakim, pejabat fungsional dan pejabat struktural Pengadilan Agama Pangkalan Balai.
Setelah diresmikan aparatur, Pengadilan Agama Pangkalan Balai berkantor sementara disebuah ruko (status sewa) yang terletak di Jalan KM.17, Kecamatan Sukajadi, Kabupaten Banyuasin dengan personil sebagai berikut, Yusri, S.Ag. (Ketua Pengadilan Pangkalan Balai), Yeni Kurniati, S.H.I. (Hakim), Dahsi Oktoriansyah, S.H.I.,M.H. (Hakim), Ahmad Marzuki, S.Ag. (Panitera), Taufikarahman, S.H.I. (Sekretaris), Zarbani, S.H. (Panmud Gugatan), Drs. Syamsu (Panmud Permohonan), Taufiq Saleh,S.H.I. (Panmud Hukum), Dwi Indrati, S.Ag. (Panitera Pengganti), Edy Gunawan, S.H. (Kasub. Kepegawaian dan Ortala), Ismail, S.Kom. (Kasub. Umum dan Keuangan) dan Nunung Rasum, S.H (Kasub. Perencanaa, Teknologi Informasi dan Pelaporan).
Pada awalnya wilayah Kabupaten Banyuasin merupakan yuridiksi hukum Pengadilan Agama Sekayu yang berada di Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Kabupaten Banyuasin sendiri merupakan pemekaran dari Kabupaten Musi Banyuasin yang terbentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2002. Kabupaten Banyuasin mempunyai wilayah seluas 11.832,99 Km² dan terbagi menjadi 19 kecamatan dan 305 kelurahan. Kecamatan terluas yaitu Kecamatan Banyuasin II dengan wilayah seluas 3.632,4 Km² atau sekitar 30,70 % dari luas wilayah Kabupaten Banyuasin. Kecamatan dengan luas terkecil adalah Kecamatan Sumber Marga Telang dengan wilayah seluas 174,89 Km² atau sekitar 1,48 % dari luas wilayah Kabupaten Banyuasin. Dengan wilayah yang memiliki batas wilayah seluas 2/3 dari wilayah kota Palembang yang merupakan ibu kota Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Banyuasin dapat dikatakan sebagai wilayah Penyangga ibu kota provinsi Sumatera Selatan, adapun wilayah Kabupaten Banyuasin terdiri dari 19 Kecamatan yaitu :
- Rantau Bayur, luas wilayah 556,91 Km²
- Betung, luas wilayah 354,41 Km²
- Suak Tapeh, luas wilayah 312,70 Km²
- Pulau Rimau, luas wilayah 888,64 Km²
- Tungkal Ilir, luas wilayah 648,14 Km²
- Banyuasin III, luas wilayah 294,20 Km²
- Sembawa, luas wilayah 196,14 Km²
- Talang Kelapa, luas wilayah 439,43 Km²
- Tanjung Lago, luas wilayah 802,42 Km²
- Banyuasin I, luas wilayah 186,69 Km²
- Air Kumbang, luas wilayah 328,56 Km²
- Rambutan, luas wilayah 450,04 Km²
- Muara Padang, luas wilayah 917,60 Km²
- Muara Sugihan, luas wilayah 696,40 Km²
- Makarti Jaya, luas wilayah 300,28 Km²
- Air Saleh, luas wilayah 311,57 Km²
- Banyuasin II, luas wilayah 3 632,40 Km²
- Muara Telang, luas wilayah 341,57 Km²
- Sumber Marga Telang, luas wilayah 174,89 Km²
- Karang Agung Ilir, luas wilayah 137,92 km2
- Selat Penuguan, luas wilayah 433,93 km2
Total Luas Wilayah Banyuasin 11 832,99 Km²
Sumber data : Katalog BPS Banyuasin 2018