Selamat Datang di Pengadilan Agama Pangkalan Balai   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Pengadilan Agama Pangkalan Balai Powered By GSpeech

Logo W 1

Written by Super User on . Hits: 179

BIAYA PEROLEHAN SALINAN INFORMASI PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BALAI


 Dasar Hukum : SK KMA NOMOR 1 - 144/KMA/SK/1/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi Pengadilan

 No.                                    Uraian                       Biaya
 1  Biaya Salinan Informasi (berupa print out)  Rp.   2.000 / lembar
 2  Biaya Salinan Informasi (berupa fotocopy)  Rp.      200 / lembar
 3  Biaya Salinan Informasi (berupa CD-R)  Rp.   7.500 / keping
 4  Biaya Transportasi petugas (bila diperlukan)  Rp. 15.000 / kegiatan (PP)
 
  1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon
  2. Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
  3. Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
  4. Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
  5. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.
 
 
  • Prodeo_5.jpg
  • Prodeo_6.jpg

Lokasi Kantor

Pengadilan Agama Pangkalan Balai@2021
Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech