Diberitahukan kepada Masyarakat Banyuasin Pengadilan Agama Pangkalan Balai mengalokasikan anggaran tahun 2023 untuk pembebasan biaya perkara / prodeo sebesar Rp 12.500.000,- untuk 25 perkara.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan pembebasan biaya perkara / prodeo jangan lupa melengkapi syarat sebagai berikut:
1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Kades.
2. Dokumen lain seperti Kartu Keluarga Harapan (PKH) dan Sejenisnya.
3. Para pihak berdomisili di Kabupaten Banyuasin.