PENGUMUMAN
SELEKSI CALON PENYEDIA POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM)
PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BALAI TAHUN ANGGARAN 2021
Berdasarkan amanat Pasal 23 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Pengadilan Agama Pangkalan Balai pada tahun anggaran 2021 akan menerima 1 (satu) Lembaga/Konsultan Layanan Pos Bantuan Hukum, dengan ini mengundang kepada lembaga masyarakat sipil penyedia advokasi hukum, unit kerja advokasi hukum pada organisasi profesi advokat dan lembaga konsultasi dan bantuan hukum Perguruan Tinggi, untuk mendaftar sebagai Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan Tahun 2021 di Pengadilan Agama Pangkalan Balai, dengan ketentuan sebagai berikut: