Pengumuman Penerapan E-Akta Cerai (EAC) per Tanggal 1 Juli 2025.
Menindak lanjuti Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penerbitan Salinan Putusan Dan Akta Cerai Di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik, Pengadilan Agama Pangkalan Balai telah mengizinkan otoritas Salinan Putusan dan Akta Cerai Secara Elektronik. Seluruh perkara yang berkekuatan hukum tetap mulai 1 Juli 2025 dapat mengakses Akta Cerai dan Salinan Putusan melalui website EAC (Elektronik Akta Cerai) pada link https://eac.mahkamahagung.go.id/
Para pencari keadilan dapat memperoleh produk pengadilan baik itu Salinan Putusan ataupun Akta Cerai tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan. Proses menjadi praktis, efisien dan lebih aman.