Sisa Panjar Biaya Perkara yang belum diambil
Diberitahukan kepada Penggugat/Kuasa Penggugat dengan nomor perkara terlampir, untuk dapat SEGERA mengecek dan mengambil sisa panjar perkaranya di Kasir Pengadilan Agama Pangkalan Balai. Apabila dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan tidak dilakukan pengambilan atas sisa panjar perkara tersebut, maka sisa uang panjar perkara tersebut secara berkala disetorkan ke kas negara (Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 4 Tahun 2008).
Berikut No perkara yang belum mengambil sisa panjar tersebut :
- 351/Pdt.G/2023/PA.Pkb
- 509/Pdt.G/2023/PA.Pkb
- 63/Pdt.G/2024/PA.Pkb
- 35/Pdt.P/2024/PA.Pkb