Pengadilan Pangkalan Balai Mengikuti Bimtek Tentang Permasalahan Permohonan Dispensasi Kawin Dan Hadonah Tahap 1
Pangkalan Balai – Jum’at 23 April 2021, Pengadilan Agama Pangkalan Balai mengikuti Bimtek tetang Permasalaha Permohonan Dispensasi Kawin Dan Hadonah Tahap 1 melalui Zoom Metting. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang Media Center Pengadilan Agama Pangkalan Balai dan dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, dan para Hakim.
Kegiatan ini merupakan Bimtek Yustisial terakhir pada Tahap I yang diselenggarakan oleh Badilag MARI. Kegiatan Bimtek dibuka oleh Dr. Drs. Aco Nur, SH, MH. (Dirjen Badilag MARI), dan sebagai narasumber adalah YM Dr. H. Busra,S.H., M.H. (Hakim Agung Kamar Agama MARI).
Dalam penyampaiannya YM Dr. H. Busra, S.H., M.H mengatakan terjadi peningkatan hampir 3 kali lipat terhadap permohonan dispensasi kawin di Indonesia setelah diberlakukannya UU Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan hasil amademen dari UU Nomor 1 Tahun 1974. Dan dari peningkatan permohonan-permohonan tersebut, 99%-nya telah dikabulkan.
YM Dr. H. Busra, S.H., M.H berpesan agar para hakim dapat lebih mendalami lagi sebelum memutus permohonan Dispensasi Kawin anak di bawah umur, dengan melihat Maslahat dan Mudharat dari hasil perkawinan anak tersebut.