PELAKSANAAN ITSBAT NIKAH PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BALAI
Pangkalan Balai – Kamis 26 November 2020 bertempat Gedung Serbaguna Desa Sungai Dua, Kecamatan Rambutan Pengadilan Agama Pangkalan Balai melaksanakan kegiatan Isbat Nikah. Kegiatan ini merupakan kerjasama Pengadilan Agama Pangkalan Balai bersama dengan Pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam rangka kepemilikan status hukum perkawinan bagi masyarakat Banyuasin. Pelaksanaan sidang itsbat nikah sebanyak 50 permohonan yang dilaksanakan oleh 4 Hakim tunggal dengan dibantu oleh 4 Panitera Pengganti, Jurusita dan Operator.
Untuk pelaksanaan sidang itsbat nikah ini tetap dengan menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid 19, diwajibkan kepada para pihak yang hadir maupun saksi yang dibawa memakai masker dan sebelumnya telah melalui pengecekan suhu tubuh oleh Petugas dan mencuci tangan dengan sabun di tempat yang telah disediakan. Pelaksanaan dan tata cara sidang itsbat sendiri masih sama persis seperti pada persidangan umumnya yang diadakan di kantor Pengadilan Agama Pangkalan Balai, sidang dimulai jam 09.00 WIB, para pencari keadilan satu persatu dipanggil.
Persidangan pun berjalan dengan tertib dan lancar. Setelah perkara yang disidangkan dinyatakan dikabulkan oleh Hakim, saat itu pula para Pemohon sidang isbat nikah akan langsung menerima salinan Penetapan, yang mana salinan penetapan itu menjadi syarat utama bagi Kantor Urusan Agama untuk menerbitkan Kutipan Akta Nikah.