Pengadilan Agama Pangkalan Balai, Melaksanakan Proses Persidangan secara Telekonferensi
Pangkalan Balai, 29 Juli 2024, Bertempat di Ruang sidang Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., Pengadilan Agama Pangkalan Balai, telah dilaksanakan Proses Persidangan secara Telekonferensi dengan Tergugat yang berposisi di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.
Pada perkara Cerai Gugat kali ini, karena posisi pihak Tergugat sedang berada di Negara Uni Emirat, tepatnya di Ibukota Abu Dhabi maka untuk mengatasi hal tersebut dilaksanakannya persidangan telekonferensi melalui aplikasi Zoom Meeting atau sarana telekonferensi sejenisnya. Hal ini didasarkan pada asas peradilan yang cepat, mudah dan biaya ringan sehingga jarak yang terlalu jauh tidak akan menjadi hambatan bagi para pencari keadilan untuk tetap mendapat keadilannya.
Adapun Dasar hukum persidangan Teleconference yaitu dapat ditemukan dalam Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) No 4 Tahun 2020 BAB I, Pasal 1, dalam poin 13 Persidangan secara elektronik adalah serangkaian Proses memeriksa, Mengadili dan Memutuskan perkara oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi, audio visual dan sarana elektronik lainnya. Berkat kemajuan teknologi informasi pada saat ini, proses persidangan tetap bisa dilaksanakan dengan lancar.