Pengadilan Agama Pangkalan Balai Laksanakan Sidang Isbat Nikah Terpadu
Tanjung Lago, 15 Juli 2024, Pengadilan Agama Pangkalan Balai kembali menggelar acara Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2024 yang berlokasi di Kantor Urusan Agama dan Balai Nikah Kecamatan Tanjung Lago.

Sidang isbat Nikah Terpadu ini diharapkan dapat membantu Masyarakat Kabupaten Banyuasin untuk memperjelas status Hukum Perkawinan dan Kependudukannya agar tercatat dalam dokumen Negara yang ditandai dengan diberikannya Buku Nikah. Dimana kepemilikan buku nikah menjadi sesuatu yang sangat penting karena merupakan dokumen hukum yang menjadi persyaratan dalam pembuatan berbagai dokumen lainnya, seperti; akta kelahiran anak, pendaftaran sekolah, pelaksanaan ibadah haji, dan sebagainya. Mengetahui akan pentingnya hal tersebut, maka hal ini menjadi latar belakang dilaksanakannya acara isbat nikah terpadu yang sudah beberapa kali dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Pangkalan Balai dan kembali digelar lagi hari ini.

Bertindak selaku Hakim Tunggal dalam proses Isbat Nikah Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Balai YM Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I., Wakil Ketua YM Rusydi Bidawan, S.H.I., M.H. dan Hakim Pengadilan Agama Pangkalan Balai YM Uut Muthmainah, S.H.I., M.H. didampingi Panitera Muda Permohonan Bapak Zarbani, S.H., Panitera Pengganti Ibu Yulita Fifprawati, S.H. dan dibantu oleh petugas Pengadilan Agama Pangkalan Balai lainnya. Turut juga hadir dalam kegiatan Panitera, Sekretaris, Juru Sita, serta Para Kasubbag Pengadilan Agama Pangkalan Balai.
