Pengadilan Agama Pangkalan Balai Siap Menggunakan E-Court
PANGKALAN BALAI.GO.ID – Kamis (18/04/2019), Setelah Mahkamah Agung RI meluncurkan program E-Court berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan administrasi perkara di pengadilan secara elektronik untuk mendukung terwujudnya tertib administrasi perkara yang profesional, transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan modern.
Pengadilan Agama Pangkalan Balai termasuk salah satu satuan kerja yang telah membuka layanan e-court tersebut, dimana untuk sementara layanan e-court masih terbatas pada pengguna terdaftar yaitu para advokat. Untuk mengimplementasikan e-court supaya para advokat dapat mendaftarkan perkaranya permohonannya melalui e-court, maka dari itu perlu diselenggarakan sosialisasi.
Sosialisasi e-court diselenggarakan di PA Pangkalan Balai pada pukul 09.00 WIB s/d 16.00 WIB yang dihadiri oleh semua Aparatur PA Pangkalan Balai. Sosialisasi E-Court yang dipimpin oleh Ketua PA Pangkalan Balai Yusri, S.Ag, dan didampingi oleh Panitera Ahmad Marzuki, S.Ag serta Sekretaris Taufikarahman, S.H.I
Pada saat sosialisasi Bapak Azuardi Rizal, S.Si selaku kasubbag perencanaan, TI dan Pelaporan PA Muara Enim menjelaskan secara rinci mengenai aplikasi yang berbasis web tersebut. Terdapat tiga layanan dalam Aplikasi E-Court yaitu E-Filling (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan), E-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online) dan E-Summons (Pemanggilan Pihak Secara Online).
Diharapkan dengan adanya aplikasi e-court ini dapat memaksimalkan pelayanan di PA Pangkalan Balai. Dapat semakin mempermudah para pencari keadilan di wilayah yurisdiksi PA Pangkalan Balai untuk mendapatkan pelayanan yang maksimal serta untuk mewujudkan suatu mekanisme kinerja yang transparan dan bertanggung jawab.